- Back to Home »
- kode »
- Kode Etik Bagi Pengguna Jalan
Posted by : Thor
Rabu, 28 Januari 2015
Duduk-duduk
di pinggir-pinggir jalan sambil nongkrong, mengobrol atau makan dan minum sudah
menjadi kebiasaan hampir mayoritas penduduk di negeri ini. Siapapun pasti
senang melakukannya, baik dengan sengaja atau tidak.
Dibalik kebiasaan ini, mereka lupa bahwa apa yang mereka
lakukan itu mengganggu pengguna jalan yang berlalu lalang di sana, padahal
Dienul Islam sebagai agama mayoritas di negeri ini telah menyinggung hal itu
sejak dulu.
Ternyata, perilaku semacam itu sudah membudaya sejak
beberapa abad yang lalu bahkan sejak sebelum Islam. Oleh karena itu, manakala
sesudah Islampun banyak para shahabat Rasulullah yang masih melakukan hal itu,
Islam memberikan solusinya.
Islam, sebagai dien yang amat toleran dan inklusif tetapi
tetap kuat memegang prinsip, tidak serta merta melarang hal itu. Ia mengambil
sikap yang transparan dan selalu membawa solusi bagi problematika kehidupan di
dunia ini dalam segala aspeknya.
Diantara sikap transparan dan solutif itu adalah dengan
tidak melarangnya seratus persen dan mengikis habis kebiasaan itu, tetapi
memberikan solusi yang terbaik sehingga kebiasaan itu dapat dihilangkan secara
bertahap, yaitu dengan memperkenalkan kepada mereka hak yang terkait dengan
jalan tersebut. Hak tersebut dalam terminologi kekinian dapat dikatakan sebagai
kode etik, dimana harus diketahui dan dipatuhi oleh para penggunanya.
Mengenai bagaimana sesungguhnya realitas yang dulu
dialami oleh para shahabat dan apa solusi Islam bagi para pengguna jalan, maka
kajian kali ini ingin mengupas masalah tersebut.
Harapan kami, kajian ini dapat menggugah kita semua yang
tentunya pasti termasuk pengguna jalan juga, bahkan barangkali memiliki
kebiasaan yang kurang baik tersebut dulunya dan belum mengetahui kode etik yang
terkait dengannya.
Untuk itu, semoga kajian ini bermanfaat dan sebagaimana
biasa bila terdapat kesalahan dan kekeliruan, kiranya sudi memberikan masukan
yang positif dan membangun guna perbaikan lebih lanjut.
NASKAH HADITS
Dari Abu
Sa’id al-Khudriy radhiallaahu 'anhu bahwasanya Nabi Shallallâhu 'alaihi
wasallam bersabda: “Janganlah kalian duduk-duduk di (pinggir-pinggir) jalan!”.
Lalu mereka berkata: “wahai Rasulullah! Kami tidak punya (pilihan) tempat
duduk-duduk untuk berbicara (disana)”. Beliau bersabda: “bila tidak bisa kalian
hindari selain harus duduk-duduk (di situ) maka berilah jalan tersebut
haknya!”. Mereka berkata: “Apa hak jalan itu, wahai Rasulullah?”. beliau
bersabda: “memicingkan pandangan, mencegah (adanya) gangguan, menjawab salam
serta mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran”. (H.R. Muttafaqun
‘alaihi).
PENJELASAN
KEBAHASAAN
·
Ungkapan
beliau: “mâ lanâ min majâlisinâ buddun” [kami tidak punya (pilihan) tempat
duduk-duduk” maksudnya adalah kami membutuhkan untuk duduk-duduk di tempat-tempat
seperti ini, karena adanya faedah yang kami dapatkan.
·
Ungkapan
beliau : “fa a’thû ath-tharîqa haqqahu” [berilah jalan tersebut haknya] maksudnya
adalah bila kalian memang harus duduk di jalan tersebut, maka hendaklah kalian
memperhatikan etika yang berkaitan dengan duduk-duduk di jalan dan kode etiknya
yang wajib dipatuhi oleh kalian.
·
Ungkapan
beliau : “ghadl-dlul bashar” [memicingkan pandangan] maksudnya adalah
mencegahnya dari hal yang tidak halal dilihat olehnya.
·
Ungkapan
beliau : “kufful adza” [mencegah (adanya) gangguan] maksudnya adalah mencegah
adanya gangguan terhadap pejalan atau orang-orang yang lewat disana, baik
berupa perkataan ataupun perbuatan seperti mempersempit jalan mereka, mengejek
mereka dan sebagainya.
FAEDAH-FAEDAH
HADITS DAN HUKUM-HUKUM TERKAIT
·
Diantara
tujuan agama kita adalah untuk mengangkat derajat masyarakat Islam kepada
hal-hal yang agung, kemuliaan akhlaq dan keluhuran etika. Sebaliknya,
menjauhkan seluruh elemennya dari setiap budipekerti yang jelek dan pekerjaan
yang hina. Islam juga menginginkan terciptanya masyarakat yang diliputi oleh
rasa cinta dan damai serta mengikat mereka dengan rasa persaudaraan (ukhuwwah)
dan kecintaan.
·
Hadits
diatas menunjukkan kesempurnaan dienul Islam dalam syari’at, akhlaq, etika,
menjaga hak orang lain serta dalam seluruh aspek kehidupan. Ini merupakan
tasyr’i yang tidak ada duanya dalam agama atau aliran manapun.
·
Asal
hukum terhadap hal yang berkenaan dengan “jalan” dan tempat-tempat umum adalah
bukan untuk dijadikan tempat duduk-duduk, karena implikasinya besar,
diantaranya:
1.
Menimbulkan
fitnah,
2.
Mengganggu
orang lain baik dengan cacian, kerlingan ataupun julukan,
3.
Mengintip
urusan pribadi orang lain,
4.
Membuang-buang
waktu dengan sesuatu yang tidak bermanfaat.
·
Rasulullah
Shallallâhu 'alaihi wasallam dalam hadits diatas memaparkan sebagian dari kode
etik yang wajib diketahui dan dipatuhi oleh para pengguna jalan, yaitu:
1.
Memicingkan
mata dan mengekangnya dari melihat hal yang haram; sebab “jalan” juga digunakan oleh kaum wanita untuk
lewat dan memenuhi kebutuhan mereka. Jadi, memicingkan mata dari hal-hal yang
diharamkan termasuk kewajiban yang patut diindahkan dalam setiap situasi dan
kondisi. Allah berfirman:“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman:
"Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang
demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui
apa yang mereka perbuat". (Q.S. 24/an-Nûr:30).
2.
Mencegah
adanya gangguan terhadap orang-orang yang berlalu lalang dalam segala
bentuknya, baik skalanya besar ataupun kecil seperti
menyakitinya dengan ucapan yang tak layak; cacian, makian, ghibah, ejekan dan
sindiran. Bentuk lainnya adalah gangguan yang berupa pandangan ke arah bagian
dalam rumah orang lain tanpa seizinnya. Termasuk juga dalam kategori gangguan
tersebut; bermain bola di halaman rumah orang, sebab dapat menjadi biang
pengganggu bagi tuannya, dan lainnya.
3.
Menjawab
salam; para ulama secara ijma’ menyepakati
wajibnya menjawab salam. Allah Ta’ala berfirman: “Apabila kamu dihormati dengan
suatu penghormatan, maka balaslah pernghormatan itu dengan yang lebih baik atau
balaslah (dengan yang serupa)…”. (Q.S. 4/an-Nisa’: 86). Dalam hal ini, seperti
yang sudah diketahui bahwa hukum memulai salam adalah sunnah dan pelakunya
diganjar pahala. Salam adalah ucapan hormat kaum muslimin yang berisi doa
keselamatan, rahmat dan keberkahan.
4.
Melakukan
amar ma’ruf nahi mungkar ; ini merupakan hak
peringkat keempat dalam hadits diatas dan secara khusus disinggung disini
karena jalan dan semisalnya merupakan sasaran kemungkinan terjadinya banyak
kemungkaran.
5.
Banyak
nash-nash baik dari al-Kitab maupun as-Sunnah yang menyentuh prinsip yang agung
ini, diantaranya firman Allah Ta’ala: “dan hendaklah ada diantara kamu
segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan dan menyuruh kepada yang ma’ruf
dan mencegah dari yang mungkar…”. (Q.S. 3/Âli ‘Imrân: 104).
6.
Dalam
hadits Nabi, beliau Shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda: “barangsiapa
diantara kamu yang melihat kemungkaran, maka hendaklah dia mencegahnya dengan
tangannya; jika dia tidak mampu, maka dengan lisannya; dan jika tidak mampu,
maka dengan hatinya; yang demikian itulah selemah-lemah iman”.
·
Banyak
sekali nash-nash lain yang menyebutkan sebagian dari kode etik yang wajib
diketahui dan dipatuhi oleh para pengguna jalan, diantaranya:
o berbicara dengan baik,
o menjawab orang yang bersin (orang yang bersin
harus mengucapkan alhamdulillâh sedangkan orang yang menjawabnya adalah dengan
mengucapkan kepadanya yarhamukallâh),
o membantu orang yang mengharapkan bantuan,
o menolong orang yang lemah,
o menunjuki jalan bagi orang yang sesat di
jalan,
o memberi petunjuk kepada orang yang dilanda
kebingungan,
(Disadur dari kajian hadits yang ditulis oleh Syaikh
Nâshir asy-Syimâliy yang judul aslinya adalah: “Haqq ath-Tharîq”) Sabtu,
14/02/1423 H = 27/04/2002


